Kapabilitas 09

Struktur keuangan Islam yang jelas, dapat diselaraskan, dan siap ditelaah oleh pihak otoritatif terkait.

Layanan konsultasi keuangan Islam kami mendukung kasus bisnis, arsitektur transaksi dan kesiapan untuk Murabahah, Ijarah, Sukuk dan Istisna'.

03.9 / Keuangan Islam

Integrated Sentinel capability

Isu utama

Struktur harus menghubungkan aset, aliran dan tanggung jawab.

Konsultasi keuangan yang sesuai Syariah memerlukan keselarasan antara tujuan ekonomi, aset yang mendasari, urutan kontrak, arus kas, risiko, tata kelola, dan kebutuhan counterparty. Sentinel menyusun arsitektur tersebut untuk dibahas dengan lembaga keuangan dan ahli yang berkualifikasi.

Sentinel tidak memverifikasi kepatuhan Syariah, tidak mengeluarkan wawasan agama atau hukum, dan tidak menjalankan penempatan, intermediasi, penghimpunan modal atau layanan keuangan yang diatur lain. Verifikasi adalah tanggung jawab sarjana Syariah atau lembaga berkualifikasi; dokumentasi dan pelaksanaan adalah tanggung jawab pihak berwenang.

01Kesiapan Murabahah
02Arsitektur Ijarah
03Aliran kerja Sukuk
04Kasus bisnis Istisna'

Kesiapan transaksi

Dari kasus bisnis kepada struktur yang dapat diajukan untuk verifikasi

01.01

Logika Komersial & Aset

Tujuan, aset, pihak, aliran, periode waktu, risiko dan rasional ekonomi diterjemahkan kepada kasus bisnis yang dapat terverifikasi.

01.02

Pilihan Struktur

Perbandingan awal antara Murabahah, Ijarah, Sukuk, Istisna' dan konfigurasi lain yang berpotensi relevan, tanpa menggantikan verifikasi ahli.

01.03

Pakej Kesiapan

Bahan, asumsi, sumber dan penggunaan dana, daftar risiko, kebutuhan informasi, ruang data dan isu untuk diajukan kepada pihak otoritatif terkait.

01.04

Koordinasi Aliran Kerja

Koordinasi antara klien, lembaga keuangan, penasihat hukum dan pajak, ahli teknis serta penasihat Syariah berkualifikasi.

Cakupan

Arsitektur dan koordinasi dengan tanggung jawab terpisah

02.01

Sentinel menyediakan

Kasus bisnis, pilihan struktur awal, bahan kesiapan dan koordinasi proses membuat keputusan.

02.02

Ahli memverifikasi

Kepatuhan Syariah, nasihat hukum dan pajak, dokumentasi, persetujuan dan perlakuan akuntansi adalah tanggung jawab profesional yang berwenang.

02.03

Pihak yang diatur melaksanakan

Pembiayaan, penerbitan, penempatan, intermediasi, kustodian dan penghimpunan modal tetap di bawah bank dan operator yang berwenang.

Diagnostik Eksekutif

Keputusan didahulukan sebelum mandat.

Diskusi terstruktur awal untuk menentukan tujuan, basis informasi, kesenjangan dan syarat pelaksanaan.

Mulakan diskusi